Struktur Organisasi

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dikelola oleh Direksi dibawah pengawasan Komisaris. Komisaris dan Direksi diangkat dan dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (lima) tahun. Susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan berdasarkan Akta nomor 30 tanggal 15 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Ny. Djumini Setyoadi, S.H, MKn., notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-27583, tanggal 29 Oktober 2010, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Komisaris Utama

Juanda, S.E.

Komisaris

Supriyanto, S.E.

Direktur Utama

Mohamad Makhmud, S.E.

Direktur

Ifani Yudhanto, SH.


PT. BPRS Mitra Harmoni Malang
DI DUKUNG OLEH